Suara Bersama

KPK Ungkap Simpul Aliran Dana Kasus Kuota Haji, Dua Tersangka Baru Ditetapkan

Jakarta, Suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji menjadi penegasan sekaligus klarifikasi atas isu yang beredar mengenai dugaan aliran dana kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa langkah tersebut sekaligus meluruskan berbagai narasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Hal ini sekaligus meluruskan dan mengonfirmasi narasi yang beredar di masyarakat terkait dengan ada atau tidaknya dugaan aliran uang kepada saudara YCQ,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (1/4).

Budi menjelaskan bahwa KPK melihat penetapan dua tersangka tambahan itu sebagai titik konfirmasi terkait dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Dua tersangka ini sekaligus menjadi neksus atau simpul konfirmasi bahwa betul ada dugaan aliran uang dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” katanya.

Dua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka diketahui memiliki posisi penting ketika kasus kuota haji terjadi. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik oleh KPK sejak Agustus tahun lalu. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.

Pada Januari 2025, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang menjabat sebagai staf khusus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sebelumnya sempat dikenai pencegahan ke luar negeri.

Perkembangan perkara terus berjalan. Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus kuota haji.

Selanjutnya pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, Yaqut resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lima hari kemudian, tepatnya 17 Maret 2026, KPK juga menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada hari yang sama, pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut menjalani penahanan di rumah. Permohonan itu dikabulkan oleh KPK, sehingga Yaqut berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Namun status tersebut tidak berlangsung lama. Pada 23 Maret 2026, KPK menyatakan tengah memproses pengalihan kembali status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan. Sehari kemudian, yakni 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditempatkan sebagai tahanan di Rutan KPK.

Perkembangan terbaru terjadi pada 30 Maret 2026 ketika KPK secara resmi menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara korupsi kuota haji tersebut. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen − two =