Suara Bersama

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Rp2,1 Triliun di Proyek EDC, Eks Wadirut BRI Jadi Tersangka

JAKARTA, 10 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) berbasis Android senilai Rp2,1 triliun. Tiga di antaranya merupakan eks petinggi Bank BUMN, sedangkan dua lainnya berasal dari pihak swasta.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat para tersangka dalam perkara yang berlangsung sejak 2020 hingga 2024 tersebut.

Lima nama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH), Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo (IU), SEVP Pengadaan BRI, Dedi Sunardi (DS), Direktur PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar (EL), dan Direktur PT Bringin Inti Teknologi, Rudy S. Kartadidjaja (RSK).

Skema Pengadaan Diduga Didesain untuk Kepentingan Tertentu

Dalam pemaparannya, Asep menjelaskan bahwa proyek EDC dilakukan melalui dua skema: pembelian dan penyewaan. Pembelian dilakukan untuk 346.838 unit senilai Rp942 miliar, sedangkan penyewaan mencakup 200.067 unit dengan nilai total lebih dari Rp1,2 triliun, diperpanjang hingga 2024.

Namun, yang menjadi perhatian KPK adalah adanya pertemuan rahasia sejak 2019 antara EL, IU, dan CBH yang disinyalir merancang penunjukan vendor secara tidak sah. “Vendor ditentukan bahkan sebelum proses pengadaan dimulai,” kata Asep.

KPK juga mengungkap adanya manipulasi dalam spesifikasi teknis untuk menyulitkan kompetitor. Spesifikasi tersebut dibuat sangat spesifik agar hanya bisa dipenuhi oleh dua merek, Verifone dan Sunmi, yang kebetulan dipasok oleh pihak vendor terpilih.

Selain itu, harga perkiraan sendiri (HPS) pun tidak disusun berdasarkan harga pasar atau produsen resmi, melainkan mengacu langsung pada angka yang diajukan oleh pihak vendor. “Metode ini sangat rentan dimanipulasi untuk menggelembungkan nilai kontrak,” tambahnya.

Kuda, Sepeda, dan Aliran Dana Puluhan Miliar

KPK menduga telah terjadi praktik suap dalam proyek ini. Catur Budi Harto disebut menerima dua ekor kuda dan satu sepeda dari Elvizar dengan nilai total Rp525 juta. Sementara itu, Dedi Sunardi diduga menerima sepeda seharga Rp60 juta. Tak hanya pejabat BUMN, vendor juga ikut menerima keuntungan tak wajar, di antaranya Rudy S. Kartadidjaja yang disebut menerima fee hingga Rp19,7 miliar dari Verifone Indonesia.

“Kerugian negara yang ditaksir dengan metode real cost mencapai Rp744,5 miliar,” tegas Asep.

Pasal Korupsi dan Pencegahan ke Luar Negeri

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor pusat BRI di Sudirman dan Gatot Subroto, pada 26 Juni 2025. Selanjutnya, pada 30 Juni, KPK mengumumkan penyidikan secara resmi serta mencegah 13 individu bepergian ke luar negeri, termasuk para tersangka utama.

Proyek EDC ini menjadi salah satu pengadaan teknologi perbankan terbesar, namun juga paling rawan dikotori oleh kepentingan elite. Investigasi ini menunjukkan pentingnya pengawasan menyeluruh dalam proyek berbasis digital, terutama yang melibatkan anggaran jumbo dan lembaga keuangan milik negara.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 + 12 =