Jakarta, suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK mengantongi bukti awal yang dinilai cukup dalam proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, ia belum merinci lebih jauh konstruksi perkara maupun peran spesifik Yaqut dalam kasus tersebut. “Betul, dalam penyidikan perkara kuota haji sudah ada penetapan tersangka,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024, ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan komunikasi diplomatik dengan pemerintah Arab Saudi. Secara ideal, tambahan kuota itu dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari dua dekade. Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 tercatat sebanyak 221 ribu jemaah, lalu meningkat menjadi 241 ribu jemaah.
Namun dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi sama rata, yakni 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kebijakan ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat pembagian tersebut, komposisi akhir kuota haji Indonesia pada 2024 menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. KPK menilai kebijakan itu berdampak langsung pada sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun, namun gagal berangkat meskipun ada tambahan kuota.
Dalam penyidikan sementara, KPK juga menyebut adanya dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 triliun. Sejumlah aset diduga terkait perkara ini telah disita penyidik, mulai dari properti, kendaraan, hingga uang tunai dalam mata uang asing. KPK menegaskan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (kls)



