Suara Bersama

KPK Terima Pengembalian Dana dari Ustaz Khalid Terkait Kasus Kuota Haji

Jakarta, Suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian dana dari Ustaz Khalid Basalamah terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penjualan kuota haji tambahan tahun 2024. Uang yang dikembalikan disebut berasal dari transaksi terkait penjualan kuota ibadah haji melalui biro perjalanan milik Khalid.

“Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Budi menambahkan bahwa uang tersebut terkait dengan aktivitas penjualan kuota haji tambahan yang dilakukan oleh Khalid Basalamah melalui biro travelnya.

“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” jelas Budi.

Pengakuan Khalid Basalamah: Sudah Kembalikan Uang ke KPK

Sebelumnya, Khalid Basalamah mengungkapkan dalam wawancara podcast bahwa ia telah mengembalikan sejumlah uang ke negara melalui KPK.

“Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.’ Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara,” ungkap Khalid dalam tayangan video podcast YouTube di kanal Kasisolusi,

Menurut Khalid, total uang yang dikembalikan mencapai hasil perhitungan dari USD 4.500 dikalikan 118 jemaah, ditambah USD 37.000. Dana ini, lanjutnya, dipungut dari jamaah yang awalnya dijanjikan fasilitas maktab VIP oleh pihak PT Muhibbah di Pekanbaru yang mengaku memiliki akses ke kuota haji tambahan sebanyak 2.000.

“Ditawarkanlah di selembaran kertas itu maktab VIP zona A, zona B… ini bisa menjadi nilai plus selama visa itu resmi, kemudian tidak melanggar peraturan… kami pahami itu berarti legal,” jelas Khalid.

Namun pada akhirnya, fasilitas yang dijanjikan tidak terpenuhi. Khalid menjelaskan bahwa jemaahnya justru dipindahkan ke maktab yang tidak sesuai, bahkan tenda yang dijanjikan ternyata telah digunakan pihak lain. Setelah ditelusuri, visa yang digunakan ternyata termasuk dalam kuota yang seharusnya tidak dikenakan biaya.

KPK Dalami Peran Khalid dalam Skema Kuota Haji Tambahan

KPK kini terus mendalami proses peralihan jalur haji yang dilakukan oleh Khalid dari furoda ke jalur haji khusus, serta bagaimana biro perjalanan yang ia kelola memperoleh kuota tambahan tersebut.

“Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya… terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus,” kata Budi Prasetyo.

KPK telah memeriksa Khalid Basalamah pada Selasa (9/9) selama sekitar 7,5 jam. Ia diperiksa sebagai pemilik biro travel yang turut memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2024.

Penyidikan juga menyasar biro travel lain serta asosiasi penyelenggara haji yang diduga berperan dalam distribusi kuota tambahan tersebut.

Kerugian Negara Diduga Capai Lebih dari Rp 1 Triliun

Kasus ini mencuat seiring adanya tambahan kuota haji sebesar 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024. Kuota tambahan ini dibagi dua, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus—pembagian yang diduga tidak sesuai aturan.

Padahal, berdasarkan undang-undang, kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota nasional. KPK mencurigai adanya pengaruh dari asosiasi travel yang lebih dahulu menghubungi Kementerian Agama terkait pembagian kuota tambahan ini.

Berdasarkan penyelidikan sementara, kerugian negara akibat penyimpangan kuota ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 + 1 =