Suara Bersama

KPK Telusuri Laporan Dugaan Korupsi Jet Pribadi KPU

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna menelaah lebih lanjut laporan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Kami tentu mempelajari putusan dari DKPP tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan bahwa fakta-fakta yang muncul dalam sidang DKPP mengenai pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI akan menjadi bahan pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan dari koalisi masyarakat sipil tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa KPK belum dapat membeberkan perkembangan penanganan perkara itu kepada publik, karena masih berada pada tahap pengaduan masyarakat.

“Namun, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” katanya.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia, telah melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI kepada KPK pada 7 Mei 2025.

Adapun pada 21 Oktober 2025, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan sejumlah anggota lainnya, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta August Mellaz, atas penyalahgunaan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali saat menjalankan tugas.

Menurut DKPP, penggunaan jet pribadi sebanyak itu telah menghabiskan anggaran sebesar Rp90 miliar. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 − 6 =