Suara Bersama

KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Google Cloud Terpisah dari Kasus Chromebook

Jakarta, Suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih terus berlangsung, meskipun Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus terpisah.

“Sampai saat ini masih berproses,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Kamis.

Budi menekankan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud yang ditangani KPK merupakan perkara berbeda dari kasus pengadaan Chromebook yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

“Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses karena dua hal yang berbeda. Penanganan di KPK terkait pengadaan Google Cloud-nya. Kita sama-sama tunggu perkembangannya, ya,” jelasnya.

Meskipun begitu, Budi menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan awal dan belum naik ke penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa mereka tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Proses ini telah berlangsung sejak lama dan sejumlah pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Beberapa di antaranya adalah Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang dimintai keterangan pada 30 Juli 2025. Selain itu, mantan Komisaris GoTo, Andre Soelistyo, dan mantan Direktur GoTo, Melissa Siska Juminto, juga dimintai keterangan pada 5 Agustus 2025. Nadiem sendiri dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.

KPK menegaskan bahwa kasus yang sedang mereka selidiki tidak berkaitan langsung dengan perkara pengadaan Chromebook, yang merupakan domain Kejaksaan Agung. Penyelidikan KPK lebih menitikberatkan pada pengadaan Google Cloud dan juga dugaan korupsi dalam program kuota internet gratis yang dijalankan Kemendikbudristek.

Sementara itu, Kejaksaan Agung tengah mengusut perkara korupsi dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022, khususnya terkait pengadaan Chromebook. Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka lebih dulu sebelum akhirnya menetapkan Nadiem Makarim pada 4 September 2025.

Empat tersangka itu meliputi Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), dan Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama). (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 + six =