Suara Bersama

KPK Tanggapi Dugaan Pelanggaran Direksi PT Pupuk Indonesia Soal Kebijakan BUMN

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi isu dugaan pelanggaran di internal PT Pupuk Indonesia (Persero) terkait kebijakan yang diteken Pelaksana Tugas Menteri BUMN, Dony Oskaria. Kebijakan tersebut melarang keterlibatan keluarga direksi dalam kegiatan resmi perusahaan milik negara.

“Tentunya setiap organisasi, kementerian/lembaga memiliki kode etik masing-masingnya. Kalau di kami kan punya Dewas nih, dan ada kode etiknya, serta ada aturan internalnya. Nah nanti kami lihat seperti apa kalau memang pelanggaran itu menyangkut tindak pidana korupsi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.

Asep menjelaskan, bila ada indikasi tindak pidana korupsi, biasanya inspektorat lembaga yang bersangkutan akan melaporkannya ke KPK. Hal ini juga ditegaskan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebutkan bahwa pengawasan internal harus berjalan lebih dulu.

“Tentu setiap institusi juga punya kode-kode etik ataupun kode perilaku bagi seluruh pegawai atau insan dalam institusi tersebut, di mana dalam proses pengawasannya tentu dapat dilakukan oleh satuan pengawas ataupun inspektorat, ataupun ada organ-organ yang secara khusus diberikan kewenangan,” kata Budi.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa salah satu direksi PT Pupuk Indonesia melanggar aturan dengan mengajak pasangan dalam setiap kegiatan resmi, termasuk perjalanan dinas. Aturan ini sebetulnya sudah diatur dalam Surat Nomor S-002/DI-ABP.1/IV/2025 berkop Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Republik Indonesia. Surat tersebut, yang ditandatangani Dony Oskaria selaku COO Danantara, menegaskan pentingnya pelaksanaan kedinasan BUMN sesuai prinsip GCG (good corporate governance) atau tata kelola perusahaan yang baik. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 − eight =