Suara Bersama

KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta, Suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait distribusi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Namun, lembaga antikorupsi itu menegaskan komitmennya untuk segera menetapkan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.

“Harapannya as soon as possible,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin, 18 Agustus 2025.

Setyo mengungkapkan bahwa pimpinan lembaga telah menyerahkan proses penyidikan sepenuhnya kepada tim penyidik. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh bukti dianggap mencukupi secara hukum.

“Tapi kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan penelaahan terhadap seluruh dokumen, barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut,”jelasnya.

Ia menambahkan bahwa KPK telah menetapkan tenggat waktu bagi penyidik untuk menuntaskan proses hukum kasus ini. Namun, jika bukti yang ada dinilai belum cukup kuat, maka prosesnya akan diperpanjang.

“Kalau sekiranya mungkin belum, ya tentu waktunya akan diperpanjang,”lanjut Setyo.

Permasalahan utama dalam dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang diduga dilakukan tidak sesuai dengan regulasi. Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah haji untuk tahun 2024. Berdasarkan aturan, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, di lapangan, terjadi pembagian yang tidak wajar, yaitu masing-masing 50 persen.

Sejumlah pejabat Kemenag telah diperiksa oleh KPK dalam proses penyelidikan. Selain itu, penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, termasuk di antaranya dai ternama Ustaz Khalid Basalamah.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun telah diperiksa pada Kamis, 7 Agustus 2025. Ia menyampaikan bahwa dirinya bersyukur mendapat kesempatan memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,”ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Yaqut enggan membeberkan materi pemeriksaan yang dijalani, dengan alasan menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,”ucapnya kepada awak media. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four + 18 =