Suara Bersama

KPK Respons Polemik Tahanan Rumah Yaqut, Penyidikan Kasus Kuota Haji Berlanjut

Jakarta, Suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait polemik yang muncul akibat pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3).

Asep mengakui keputusan tersebut memicu kegaduhan dan kritik dari masyarakat. Karena itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas situasi yang terjadi.

“Kami pada kesempatan ini memohon maaf sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Asep.

Meski demikian, ia menilai kritik publik yang muncul justru menjadi bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaganya. Menurutnya, respons masyarakat tersebut membantu mendorong percepatan proses penyidikan kasus yang tengah berjalan.

Asep mengatakan pemeriksaan terhadap Yaqut telah dilakukan kembali dan penyidik menemukan perkembangan positif dalam perkara tersebut. Ia menyebut informasi lanjutan terkait perkembangan kasus akan disampaikan pada awal pekan depan.

“Kemarin saudara YCQ sudah kami periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari Senin,” katanya.

Ia menambahkan dukungan dan pengawasan publik berperan penting dalam mempercepat penanganan perkara yang sedang disidik KPK.

Selain itu, Asep juga menanggapi langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan polemik pengalihan status penahanan Yaqut kepada Dewan Pengawas KPK.

Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk perhatian dan dukungan masyarakat terhadap kinerja KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji.

Kronologi Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia mulai diselidiki KPK sejak Agustus 2025. Perkara ini berkaitan dengan pengaturan kuota haji pada periode 2023–2024.

Pada tahap awal penyidikan, KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam prosesnya, sejumlah pihak juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Beberapa nama yang terseret dalam perkara ini antara lain Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Pada Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Upaya praperadilan yang diajukan Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian ditolak oleh majelis hakim pada Maret 2026.

Setelah itu, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.

Beberapa hari kemudian, keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Permintaan tersebut sempat dikabulkan pada 19 Maret 2026.

Namun setelah dilakukan evaluasi, KPK memutuskan untuk kembali menahan Yaqut di rutan. Pada 24 Maret 2026, ia resmi dipindahkan kembali ke Rumah Tahanan KPK. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × three =