Jakarta, Suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024 sudah memasuki tahap akhir. Hal ini diungkapkan usai pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini hampir rampung. “Soal pemeriksaan mantan Menteri Agama, apakah ini akan menjadi akhir? Terkait dengan pemeriksaan (eks) Menteri Agama, tadi pertanyaannya, apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian,” ujar Asep saat memberikan keterangan pers.
Jika proses berjalan sesuai rencana, Asep mengatakan, kasus ini akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan, bahkan ditargetkan tidak melewati bulan Agustus 2025. “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus, kami akan tingkatkan ke penyidikan,” tambahnya.
Keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas
Pada hari yang sama, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyelidik dan memberikan keterangan selama kurang lebih lima jam. Ia menyampaikan rasa syukurnya atas kesempatan untuk memberikan klarifikasi terkait proses pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 saat dirinya menjabat sebagai Menteri Agama.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di hadapan media, Kamis siang.
Yaqut meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.15 WIB, namun enggan membeberkan isi materi penyelidikan, termasuk soal apakah ada peran Presiden dalam proses alokasi kuota tambahan. “Kalau terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan, tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” ujarnya.
Dugaan Penyimpangan Kuota Tambahan
KPK mulai melakukan penyelidikan kasus ini setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam alokasi tambahan kuota haji 2024 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Indonesia awalnya meminta tambahan kuota guna mempercepat antrean haji bagi jemaah yang sudah lama menunggu.
Menurut Asep Guntur, Arab Saudi menyetujui tambahan sebanyak 20.000 kuota, yang seharusnya digunakan sesuai proporsi – 8% untuk haji khusus, dan 92% untuk haji reguler. Namun dalam praktiknya, kuota dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, yakni 50 persen masing-masing.
“Seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini,” ujar Asep saat menjelaskan penyimpangan yang tengah didalami KPK.(*)



