Jakarta, Suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau empat menteri dan satu wakil menteri yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9) agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta.
Dengan demikian, batas akhir pelaporan harta kekayaan bagi para pejabat baru tersebut adalah pada November 2025. Budi juga menjelaskan bahwa setelah diserahkan, laporan tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu oleh tim KPK.
“Setelah dinyatakan lengkap, maka akan dipublikasikan melalui situs web https://elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang penyelenggara negara,” jelasnya.
KPK menyatakan siap membantu proses pengisian atau pelaporan LHKPN, termasuk jika dibutuhkan pendampingan teknis. Namun, jika para pejabat tersebut sebelumnya sudah melaporkan LHKPN untuk periode pelaporan 2024 (hingga Maret 2025), maka mereka cukup melaporkannya kembali dalam periode tahun 2025 (hingga Maret 2026).
Sebelumnya, Presiden Prabowo melantik lima nama dalam reshuffle kabinet pada Senin (8/9) di Istana Negara, Jakarta. Mereka adalah:
– Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan
– Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi dan UKM
– Irfan Yusuf dan Dahnil Azhar sebagai Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umroh
– Mukhtarudin sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI
Kelima pejabat ini wajib melaporkan harta kekayaan mereka karena termasuk kategori penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (*)



