Jakarta, Suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kerugian yang dialami umat akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Salah satu dampaknya adalah pergeseran jadwal keberangkatan jamaah haji reguler yang seharusnya berangkat pada tahun tersebut.
“Ya, bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Menurut Budi, ada jamaah yang harusnya berangkat dengan kuota reguler di tahun 2024, namun jadwalnya tergeser karena adanya alokasi kuota khusus.
“Ada jamaah-jamaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu, karena kemudian ada kuota khusus ya kan maka bisa berdampak pada pergeseran keberangkatan itu juga,” tambahnya.
Dijelaskan lebih lanjut, dari tambahan 20 ribu kuota yang diperoleh Indonesia, seharusnya sebanyak 18.400 atau sekitar 92 persen dialokasikan untuk jamaah reguler. Namun, sekitar 8.400 kuota justru dialihkan ke jalur haji khusus.
“Artinya itu ada dampak juga yang ditimbulkan dari adanya diskresi penggeseran ini, tentu selain dengan kerugian keuangan negara yang menjadi fokus dari penanganan perkara ini juga,” ucap Budi.
Kasus yang tengah ditangani KPK ini sudah masuk tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka. Hingga saat ini, tiga pihak telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Pencegahan ini dilakukan untuk enam bulan ke depan guna memastikan ketiganya tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Semuanya masih berstatus sebagai saksi.
Yaqut sendiri telah diperiksa KPK selama sekitar empat jam pada Kamis, 7 Agustus lalu.
Inti permasalahan dalam kasus ini adalah keputusan pengalihan setengah dari kuota tambahan haji tahun 2024—yang berjumlah 20 ribu jamaah—ke jalur haji khusus. Tambahan kuota tersebut sebelumnya diperoleh Presiden Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.
Dalam konferensi pers pada Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebutkan bahwa pengalihan setengah dari kuota tambahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPK mengungkap bahwa pengurusan kuota tambahan haji ini melibatkan ratusan biro perjalanan.
“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8). (*)



