Suara Bersama

KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses awal jual beli lahan dalam proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek tersebut pada tahun anggaran 2018–2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap empat saksi pada Kamis (9/10). Mereka adalah tiga notaris, yakni Rudi Hartono, Genta Eranda, dan Ferry Irawan, serta seorang wiraswasta bernama Bastari.

“Semua saksi hadir, dan penyidik meminta keterangan bagaimana proses awal jual beli lahan. Kemudian saksi juga didalami terkait dugaan bahwa lahan telah dikondisikan oleh tersangka sejak awal, yaitu melakukan pembelian kepada pemilik lahan untuk dimaksudkan akan dijual kepada PT HK atau Hutama Karya (Persero),” ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (12/10).

Sebelumnya, pada 13 Maret 2024, KPK resmi memulai penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk proyek JTTS.

Dalam proses penyidikan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

– Bintang Perbowo (BP), mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero),

– Rizal Sutjipto (RS), mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya,

– Iskandar Zulkarnaen (IZ), Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).
Selain itu, PT STJ juga turut ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Namun, Iskandar Zulkarnaen meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, sehingga KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya.

Pada 6 Agustus 2025, KPK secara resmi menahan Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto. Pada hari yang sama, KPK juga mengungkap nilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara ini.

Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, total kerugian negara mencapai Rp205,14 miliar.

Rinciannya adalah Rp133,73 miliar berasal dari pembayaran PT Hutama Karya kepada PT STJ atas pembelian lahan di Bakauheni,dan Rp71,41 miliar dari pembelian lahan di Kalianda, yang juga dilakukan oleh PT HK terhadap PT STJ.
Kedua wilayah tersebut berada di Provinsi Lampung. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × 2 =