Jakarta, Suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wali Kota Prabumulih, H Arlan. Langkah ini diambil menyusul polemik pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang sebelumnya menegur anak Arlan karena membawa mobil ke sekolah.
Peristiwa tersebut menuai perhatian publik setelah beredar video Roni dikerumuni siswa dan guru yang menangis usai pencopotannya. Warganet pun ikut menyoroti kendaraan mewah yang diduga digunakan anak Arlan ke sekolah.
Berdasarkan data LHKPN per 14 Agustus 2024, Arlan tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp17 miliar. Harta tersebut meliputi tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya akan memeriksa kebenaran dan kelengkapan laporan kekayaan Arlan. “Apakah yang disampaikan sudah sesuai, benar, lengkap, atau belum? Itu yang nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9).
Ia menekankan kepatuhan LHKPN tidak hanya dilihat dari ketepatan waktu pelaporan, tetapi juga dari akurasi isi laporan. “Kami juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi melalui media sosial. Ini salah satu bentuk keterlibatan publik dalam pemberantasan korupsi, khususnya aspek pencegahan,” tambah Budi.
(HP)