Suara Bersama

KPI Sosialisasikan SE Nomor 6 Tahun 2024 untuk Mengatur Siaran Pilkada

Jakarta, suarabersama.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tengah melakukan sosialisasi mengenai Surat Edaran (SE) KPI Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur pemberitaan, penyiaran, dan iklan terkait kampanye pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota untuk tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam siaran selama pilkada.

“Kami meminta semua pihak untuk mematuhi SE tersebut agar pelaksanaan pilkada dapat berlangsung dengan lancar,” ungkap Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, saat menjelaskan sosialisasi bertema Pencegahan Pelanggaran Siaran Pilkada 2024 di Jakarta, Senin (07/10/2024).

Reza juga menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan respons terhadap kabar mengenai beberapa pemilik lembaga penyiaran di tingkat kabupaten dan kota yang ikut serta dalam Pilkada 2024.

“Kami berharap lembaga penyiaran dapat memberikan kesempatan dan frekuensi yang setara kepada semua calon,” tambahnya.

Selain itu, Reza meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memperhatikan narasi terkait Pilkada 2024 yang beredar di internet. Seperti dalam SE KPI Nomor 6 Tahun 2024, siaran kampanye dan iklan di lembaga penyiaran dijadwalkan berlangsung mulai 10 hingga 23 November 2024, sementara masa tenang akan dilaksanakan pada 24 hingga 26 November 2024. Adapun masa kampanye sendiri telah dimulai sejak 25 September 2024.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve − 3 =