Jakarta, Suarabersama.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah, penyelenggara pemilu, serta para peserta dan pendukung Pilkada 2024 untuk memastikan penerapan perspektif hak anak dalam proses pemilihan.
Tujuan utama dari hal ini adalah untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan politik yang mungkin terjadi sepanjang berlangsungnya pilkada.
Anggota KPAI, Sylvana Maria Apituley, menekankan pentingnya perspektif hak anak dalam pelaksanaan proses politik. Hal ini sangat penting mengingat anak-anak rentan menjadi korban eksploitasi dalam ranah politik.
“Pemerintah, penyelenggara pemilu, dan seluruh elemen masyarakat wajib menggunakan perspektif hak anak dalam melaksanakan hak-hak dan agenda politik agar anak terlindungi dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan politik,” ujar Sylvana dalam keterangan yang diterima oleh media pada Jumat, 22 November 2024.
Sylvana juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai anak-anak yang sering kali dijadikan objek dalam politik, baik pada tahapan pilpres, pileg, maupun Pilkada serentak 2024.
KPAI mencatat sejumlah kasus di mana anak-anak dieksploitasi dalam praktik politik uang dan dijadikan sasaran dalam kampanye, yang seharusnya lebih mengutamakan pendidikan politik yang sesuai dengan usia dan perkembangan mental mereka.
“Anak yang sudah memiliki hak pilih juga lebih sering dijadikan target kampanye dan mobilisasi daripada sebagai WNI yang berhak mendapatkan pendidikan politik sesuai usia dan perkembangan mentalnya,” jelas Sylvana.
Lebih lanjut, Sylvana memastikan bahwa KPAI sudah menangani sejumlah kasus terkait eksploitasi anak dalam Pilkada 2024. Hingga saat ini, KPAI mencatat enam kasus yang dilaporkan langsung kepada pihaknya dan 50 kasus lainnya yang ditemukan melalui pemantauan media sosial.
“KPAI juga mendata 108 anak yang terlibat dalam aksi unjuk rasa mengenai Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah di Gedung DPR RI,” tambah Sylvana.
Dengan semua temuan ini, Sylvana berharap Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan kualitas yang lebih baik, bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap anak-anak.