Suara Bersama

KP2MI Identifikasi Oknum Perekrut WNI ke Sindikat Online Scam di Kamboja

Jakarta, Suarabersama.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyatakan terus berupaya membantu proses identifikasi terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam perekrutan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di jaringan penipuan daring (online scam) di Kamboja.

Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, menjelaskan bahwa upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Bareskrim Polri. Proses identifikasi dilakukan lewat asesmen terhadap para WNI setelah mereka dipulangkan dari Kamboja dan sementara ditempatkan di fasilitas penampungan terpusat milik Kementerian Sosial RI.

“Mereka akan dipantau untuk disaring siapa pelaku dan siapa korban, karena tidak semuanya korban, pasti di antara mereka ada pelaku,” kata Rinardi ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Senin.

Rinardi menuturkan bahwa para WNI yang bekerja dalam jaringan penipuan daring di Kamboja dipastikan berangkat secara nonprosedural. Hal ini karena Kamboja tidak termasuk dalam daftar negara tujuan resmi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Selain itu, hasil kajian KP2MI juga menunjukkan bahwa Kamboja tidak masuk dalam kategori negara yang mampu memberikan penghasilan yang lebih baik bagi WNI yang bekerja di luar negeri.

Setelah proses asesmen terhadap para WNI yang sebelumnya bekerja di jaringan penipuan daring di Kamboja selesai dilakukan, KP2MI akan menyerahkan data mereka kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui mekanisme Subject of Interest (SOI). Langkah ini dilakukan untuk menandai individu yang memiliki riwayat permasalahan terkait keimigrasian.

“Kami meminta mereka memerhatikan orang-orang ini, kalau mau ke luar negeri tolong diperiksa apakah mereka mau bekerja apa tidak. Kalau perlu, mereka jangan diizinkan keluar negeri supaya tidak mengulangi kesalahan mereka itu,” kata Dirjen Rinardi.

Rinardi juga menjelaskan bahwa peningkatan jumlah WNI yang dipulangkan dari Kamboja dalam beberapa waktu terakhir berkaitan dengan langkah pemerintah Kamboja yang memperketat pemberantasan sindikat penipuan daring. Operasi tersebut ditargetkan selesai pada 30 April.

Ia menambahkan bahwa pemerintah Kamboja baru saja menetapkan kebijakan baru yang memungkinkan pelaku penipuan daring dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Mau tidak mau, semua WNI yang bekerja di sana harus keluar dari sindikat itu, baik yang memang berangkat sendiri secara sadar maupun mereka yang ke sana karena dijebak,” ucap Dirjen di KP2MI itu.

Di sisi lain, Rinardi memastikan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh terus berupaya memfasilitasi kepulangan para WNI tersebut ke tanah air. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pengurusan pemutihan denda overstay serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Berdasarkan rilis pers KBRI Phnom Penh pada Jumat (27/3), dalam periode 16 Januari hingga 26 Maret 2026 tercatat sebanyak 6.308 WNI yang sebelumnya bekerja di sindikat penipuan daring telah melaporkan keberadaan mereka di Kamboja serta meminta bantuan fasilitasi untuk kembali ke Indonesia. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × 4 =