Suara Bersama

Kompolnas Minta Pemakaian Senjata Api Polisi Dievaluasi

Jakarta, Suarabersama.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait evaluasi penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota kepolisian. Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menjelaskan bahwa surat tersebut berisi catatan penting mengenai penggunaan senjata api dalam tubuh kepolisian.

“Kita memberikan catatan terkait kasus SMKN 4 dan beberapa kasus terkait penyalahgunaan senjata api,” kata Anam kepada Kompas.com pada Jumat (13/12/2024).

“Kami telah merumuskan saran bijak terkait dengan penggunaan senjata api ini. Saran bijak ini kami tujukan kepada presiden dengan satu paradigma bahwa perlunya melakukan suatu evaluasi kebijakan atas penggunaan senjata yang lebih humanis,” tambahnya.

Anam menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendekatan humanis adalah penggunaan senjata api yang lebih terkendali melalui lethal weapons dan non-lethal weapons. Salah satu contohnya adalah penggunaan teaser gun atau senjata kejut listrik. Selain itu, surat yang dikirimkan kepada presiden tersebut juga berisi saran terkait pentingnya layanan psikologis bagi anggota Polri.

“Pelayanan psikologis, terkait dengan mental health dan pendekatan humanis ini juga kami sertakan dalam surat tersebut. Ini bukan hanya atensi Kompolnas tapi juga Pak Kapolri,” kata Anam.

Ke depan, Anam mengingatkan aparat kepolisian untuk lebih mengutamakan pendekatan humanis dan penuh penghormatan saat berinteraksi dengan masyarakat. “Kami mengingatkan kembali anggota atas arahan Kapolri yang mendorong setiap anggota ketika melakukan aktivitas kepolisian, khususnya yang berhubungan dengan masyarakat sipil, agar lebih respective dan humanis,” tegasnya.

Pada akhir tahun 2024, beberapa kasus penembakan kembali terjadi. Salah satunya adalah insiden polisi tembak polisi yang melibatkan dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan di Kabupaten Solok Selatan.

Dalam peristiwa tersebut, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, menembak rekannya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari, yang mengakibatkan AKP Ryanto tewas.

Selain itu, pada Minggu (24/11/2024), terjadi penembakan terhadap siswi SMKN 4 Semarang yang dilakukan oleh Aipda Robig, yang menyebabkan seorang remaja bernama Gamma tewas. Dalam sidang etik yang digelar, Aipda Robig dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × three =