Suarabersama – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tengah memproses laporan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan pihaknya segera menganalisis laporan tersebut dan meminta tim kuasa hukum untuk segera melengkapi dokumen pendukung agar proses dapat berjalan lebih lanjut.
Mukti menegaskan bahwa laporan yang diajukan ke KY pada Senin (4/8) itu akan ditindaklanjuti secara serius. KY sebelumnya juga telah memantau jalannya persidangan mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus ini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY membuka kemungkinan untuk memeriksa majelis hakim guna menggali keterangan tambahan dan tak segan merekomendasikan sanksi.
Diketahui, Tom Lembong divonis bersalah karena menerbitkan izin impor gula pada 2015–2016 tanpa prosedur koordinasi lintas kementerian, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar. Ia dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta. Namun, pada 1 Agustus 2025, ia dibebaskan dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto lewat keputusan presiden yang diteken pada hari yang sama.



