Jakarta – Komisi III DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut aturan yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector yang dikenal sebagai mata elang. Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR Abdullah sebagai respons atas maraknya praktik penagihan utang yang berujung tindak pidana hingga menimbulkan korban jiwa, seperti peristiwa di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12).
Abdullah juga menyinggung insiden lain terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang kembali terjadi dengan unsur ancaman, kekerasan, serta tindakan mempermalukan konsumen di Jalan Juanda, Depok, pada Sabtu (13/12).
“Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah, Senin (15/12) seperti dikutip dari Antara.
Ia menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penagihan utang oleh pihak ketiga tidak berjalan efektif. Abdullah pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan OJK dalam menerbitkan regulasi penagihan oleh pihak ketiga tersebut.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberikan mandat kepada pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang. “Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara ekplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur,” ujarnya.
Dengan kondisi tata kelola penagihan utang yang dinilai bermasalah, Abdullah menegaskan bahwa OJK memiliki tanggung jawab besar. Ia menilai OJK tidak cukup hanya menerbitkan peraturan, tetapi juga wajib melakukan pengawasan ketat serta mitigasi risiko secara maksimal.
Karena itu, Abdullah yang juga merupakan anggota Badan Legislasi DPR mendesak agar penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. “Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” kata Abdullah.
Ia juga meminta OJK bersama kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang masih menggunakan jasa pihak ketiga dalam penagihan utang yang disertai tindak pidana. “Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” tutur politikus PKB tersebut.
Sebelumnya, kepolisian menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap praktik penarikan kendaraan oleh mata elang atau debt collector. Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyusul kasus pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang oleh enam anggota Yanma Mabes Polri di Kalibata, Jakarta Selatan.
Budi menyatakan kejadian tersebut menjadi momentum bagi perusahaan leasing untuk meninjau kembali regulasi penagihan agar kejadian serupa tidak terulang. “Memang kalau dari hasil kondisi di lapangan beberapa dekade ini ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata ulang ataupun debt collector,” kata Budi kepada wartawan dikutip Minggu (14/12).
Ia menambahkan, pihak ketiga seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan administratif kepada debitur. “Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.
Pada 2020 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menegaskan bahwa perusahaan leasing maupun pihak ketiga yang diberi kuasa tidak diperkenankan mengeksekusi objek jaminan fidusia secara sepihak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 yang bersifat final dan mengikat.
Dalam putusannya, MK menilai belum adanya tata cara eksekusi penarikan barang jaminan jika debitur menunggak pembayaran. Kondisi itu kerap memicu penggunaan paksaan hingga kekerasan oleh pihak yang mengatasnamakan kuasa penagihan atau debt collector.
MK menegaskan eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur atau penerima fidusia, melainkan harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri. Selain itu, kewajiban debitur untuk melunasi utang tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan teror, ancaman, kekerasan, maupun penghinaan terhadap martabat manusia. (*)



