Jakarta, Suarabersama.com – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu momentum yang tepat untuk memulai pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Hal ini terkait dengan usulan yang berkembang agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) diubah menjadi lembaga ad hoc.
Rifqi mengapresiasi berbagai usulan yang ada, termasuk usulan perubahan status KPU. Menurutnya, Komisi II DPR RI berencana untuk membuat Omnibus Law tentang Politik, yang akan mencakup RUU Pemilu di dalamnya.
“Di dalamnya terdapat beberapa Undang-Undang (UU) yang sekarang dijadikan satu UU Politik, yaitu UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pilkada, UU terkait dengan Hukum Acara sengketa Pemilu dan beberapa ketentuan-ketentuan lain terkait dengan Pemilu,” kata Rifqi di Jakarta, Sabtu.
Namun demikian, Rifqi menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI belum menjadwalkan pembahasan mengenai kedudukan KPU dan Bawaslu, khususnya yang berkaitan dengan struktur di tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga ke tingkat TPS, KPPS, dan pengawas pemilu lainnya.
Sampai saat ini, Komisi II DPR RI masih memfokuskan perhatian pada pembahasan RUU perubahan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI.
Meski begitu, Rifqi menambahkan bahwa RUU tentang Pilkada dan RUU tentang Pemilu juga telah dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Usulan KPU Jadi Lembaga Ad Hoc
Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar KPU hanya berfungsi sebagai lembaga ad hoc yang akan ada selama dua tahun untuk mempersiapkan dan melaksanakan Pemilu.
Saleh berpendapat bahwa usulan ini diperlukan untuk menghemat anggaran negara, terutama pada masa-masa ketika KPU tidak tengah berada dalam tahapan Pemilu. Ia menyebutkan bahwa tahapan pemilu yang diselenggarakan secara serentak dapat diselesaikan dalam waktu dua tahun.
“Jadi kita sedang berpikir sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga ad hoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan,” kata Saleh saat rapat dengar pendapat antara Baleg DPR RI dengan tiga lembaga/organisasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, (31/10)



