Suara Bersama

Komisi II DPR: Perlu Evaluasi Terkait Kotak Kosong Menang di Sejumlah Daerah

Jakarta, Suarabersama.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada 2024, mengingat adanya fenomena kemenangan kotak kosong di beberapa daerah. Dede menekankan bahwa evaluasi tersebut sangat penting, khususnya untuk persiapan pemilihan ulang yang akan dilaksanakan pada 2025.

“Maka kita harus evaluasi. Masih ada waktu satu tahun ke depan untuk melakukan pemilihan ulang,” kata Dede saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, pada Senin (2/12/2024).

Sebagai informasi, fenomena kotak kosong yang memenangkan pilkada diperkirakan akan terjadi di Pilkada Pangkalpinang dan Bangka. Data perhitungan suara pada pemilihan walikota dan wakil walikota di Pangkalpinang menunjukkan bahwa kotak kosong meraih kemenangan dengan persentase 55,9 persen.

Hal serupa juga terjadi pada Pilkada Bupati di Bangka. Dede menilai fenomena ini menunjukkan bahwa calon kepala daerah yang ada tidak memperoleh dukungan mayoritas dari masyarakat di daerah tersebut.

“Kalau enggak salah hanya 45 persen, dan 55 persen diambil oleh kotak kosong. Berarti lebih banyak yang memilih kotak kosong,” ucap politikus dari Partai Demokrat tersebut. Meskipun demikian, Dede menilai bahwa kemungkinan pemungutan suara ulang tetap akan dilaksanakan di wilayah yang dimenangkan oleh kotak kosong.

“Dan kita lihat dalam satu tahun, apakah calon ini sanggup untuk menggapai masyarakat di sekitarnya atau masih kondisinya sama saja (menang kotak kosong),” ujar Dede.

Sebelumnya, DPR bersama penyelenggara pemilu telah sepakat untuk menggelar Pilkada ulang pada 2025 jika suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat dengar pendapat pada 10 September 2024, yang kemudian menjadi kesimpulan sementara untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja berikutnya bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP.

“Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, pada 10 September 2024.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 − two =