Suara Bersama

Komisi I DPR RI Usulkan Revisi UU TNI, Fokus Usia Pensiun Dan Jabatan Di Kementerian/Lembaga

Jakarta, Suarabersama.com – Revisi Undang-Undang (RUU) TNI akan memfokuskan pembahasan pada beberapa aspek penting, termasuk perubahan aturan usia pensiun dan penyesuaian posisi jabatan sipil di kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin, yang menjelaskan alasan diusulkannya kembali RUU TNI untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

“Di dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu, prajurit TNI aktif hanya bisa di 10 tempat saja yang boleh menduduki jabatan di tempat tersebut,” jelas Hasanuddin. “Kemudian soal perubahan masa dinas. Misalnya dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk perwira TNI. Sementara untuk bintara mungkin dari 55 tahun menjadi 58 tahun. Itu umur ya,” tambahnya.

Politikus PDI-P ini berpendapat bahwa perubahan usia pensiun prajurit TNI tidak akan menimbulkan banyak perdebatan di Komisi I DPR RI.

Namun, terkait penyesuaian jabatan sipil di kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, masih diperlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut. “Itu nanti akan kita diskusikan ya, di mana saja? Apakah seluruh kementerian boleh, atau sebagian saja, pakai koma dan lembaga lain sesuai perintah dari presiden. Kalau Sebagian itu apa saja?” ungkap Hasanuddin.

Terlepas dari hal tersebut, Hasanuddin menekankan bahwa perubahan Pasal 47 dalam UU TNI tetap diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Pasalnya, ketentuan dalam pasal tersebut saat ini hanya mengizinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga, yaitu: BIN, BSSN, BNN, Sesmilpres, Mahkamah Agung, Kemenhan, Kemenko Bidang Polhukam, Wantannas, Lemhanas, dan Badan SAR Nasional. “Ada juga yang perlu dan sudah selesai dengan UU yang lain. Contohnya saja, BNPT, kan itu belum masuk dalam yang 10 di Pasal 47. Kemudian misalnya di Kejagung sekarang ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer, itu belum ada di Pasal 47,” ujarnya. “Nah itu disitulah akan menjadi debatable antara anggota DPR dengan pemerintah. Dua fokus yang dalam pembahasan kira-kira itu,” jelasnya.

Revisi UU TNI diusulkan untuk dimasukkan dalam Prolegnas jangka menengah DPR RI periode 2025-2029. Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg), yang membahas usulan RUU untuk dimasukkan dalam daftar Prolegnas. “RUU Prolegnas jangka menengah Komisi I DPR RI tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut. A. RUU tentang perubahan atas UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” ujar Anton di ruang rapat Baleg DPR RI, Selasa (12/11/2024).

Pembahasan mengenai revisi UU TNI sudah dimulai pada periode sebelumnya di DPR RI, namun belum selesai hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir.

Wacana revisi UU TNI menjadi perhatian publik karena dikhawatirkan akan membuka peluang lebih besar bagi anggota TNI untuk menduduki jabatan sipil. Selain itu, ada pula pembicaraan mengenai kemungkinan menghapuskan larangan bagi anggota TNI untuk berbisnis. Banyak pihak yang mengkhawatirkan bahwa ketentuan-ketentuan baru ini bisa membawa kembali dwifungsi militer, seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.

hni

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 + two =