Jakarta, suarabersama.com – Komisi I DPR RI menyatakan dukungannya terhadap langkah pembenahan internal di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyusul vonis terhadap 17 prajurit yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga meninggal dunia. Seluruh terdakwa dijatuhi hukuman penjara antara enam hingga sembilan tahun serta diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas militer.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa kasus tersebut harus menjadi momentum bagi TNI untuk memperkuat reformasi institusi secara menyeluruh. Menurutnya, pembenahan yang dilakukan secara konsisten akan memperkuat kepercayaan publik terhadap TNI sebagai institusi pertahanan negara. “Komisi I DPR RI mendukung penuh langkah pembenahan dan reformasi yang dilakukan TNI. Dengan penguatan sistem yang berkelanjutan, TNI akan semakin kokoh sebagai institusi yang dipercaya rakyat dan menjadi pilar penting dalam menjaga keamanan serta kedaulatan negara,” ujar Dave, Kamis (1/1/2026).
Dave menekankan bahwa TNI memiliki peran strategis bagi bangsa dan negara. Karena itu, setiap prajurit diharapkan tidak hanya memiliki kemampuan militer yang profesional, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, loyalitas, dan pengabdian kepada masyarakat. Ia menilai pembenahan perlu dilakukan melalui pembinaan personel yang lebih ketat, penguatan pengawasan internal, serta pendidikan prajurit yang menanamkan nilai kebangsaan dan kemanusiaan sejak dini. Menurutnya, kehadiran TNI di tengah masyarakat juga mencakup peran dalam mendukung pembangunan, menjaga persatuan, dan menciptakan stabilitas nasional.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai putusan pengadilan militer terhadap para terdakwa telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia meyakini majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa. “Hukuman penjara enam hingga sembilan tahun ditambah pemecatan dari dinas militer sudah sesuai aturan. Perbedaan lamanya hukuman mencerminkan peran masing-masing pelaku,” kata TB Hasanuddin.
Sebagaimana diketahui, sidang putusan kasus kematian Prada Lucky digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur. Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa berpangkat tamtama dan bintara, sementara terdakwa berpangkat perwira divonis sembilan tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno menyatakan unsur tindak pidana telah terpenuhi, termasuk perbuatan penganiayaan yang dilakukan secara sengaja hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain hukuman penjara, seluruh terdakwa juga dijatuhi sanksi pemecatan dari TNI Angkatan Darat serta kewajiban membayar restitusi, dengan ancaman pidana tambahan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan oditur militer dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi institusi TNI dalam memperkuat disiplin, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia. (kls)



