Suara Bersama

Koalisi Advokasi KKJ Laporkan Kasus Penyerangan Bom Molotov di Kantor Jubi Papua, ke Komnas HAM

Jakarta, Suarabersama.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), bagian dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, melaporkan kasus penyerangan kantor redaksi Jujur Bicara (Jubi) Papua yang terjadi pada 16 Oktober 2024. Laporan ini disampaikan di Kantor Komnas HAM Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2024, sebagai upaya mendorong perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan penegakan hukum di Papua.

Pelaporan kasus diterima oleh Ketua Komisioner Komnas HAM(Atnike Nova Sigiro), dan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM (Uli Parulian Sihombing). Erick Tanjung (perwakilan Tim KKJ) memaparkan kronologi serangan bom molotov yang menghanguskan dua mobil operasional Jubi di Jayapura, meskipun tidak menyebabkan korban jiwa. Dari hasil rekaman CCTV, diketahui terdapat dua pelaku menggunakan motor Vario tanpa nomor polisi, mengenakan masker, dan helm, sehingga sulit diidentifikasi. Namun, Erick menambahkan bahwa, “Sudah hampir dua pekan setelah pelaporan ke Polda Papua, tetapi belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.”

Serangan terhadap Jubi, yang juga mengalami intimidasi digital dan psikis selama dua tahun terakhir, diduga kuat terkait dengan liputannya mengenai isu kemanusiaan di Papua. KKJ menilai tindakan ini sebagai pelanggaran HAM yang sistematis terhadap kebebasan pers.

Ketua Komisioner Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan di lokasi Kantor Redaksi Jubi, meskipun proses tersebut belum selesai. “Kasus ini telah mendapatkan perhatian kami dan akan ditindaklanjuti segera,” ujar Atnike. Ia juga menambahkan bahwa Komnas HAM akan berkoordinasi dengan Komnas HAM Papua dan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan.

Usai pengaduan ini, KKJ dan Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua berencana melakukan audiensi dengan instansi lain, seperti Mabes Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna mendorong proses penegakan hukum yang berkeadilan dan memastikan tidak ada praktik impunitas terhadap serangan yang merongrong kemerdekaan pers di Papua.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × five =