Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan terkait kabar kenaikan dana reses bagi anggota DPR RI periode 2024–2029 yang sempat menuai perhatian publik.
Dasco menjelaskan bahwa dana reses untuk anggota DPR periode 2019–2024 sebesar Rp400 juta, sementara untuk periode baru 2024–2029 naik menjadi Rp702 juta. Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan kenaikan dana secara langsung, melainkan hasil penyesuaian berdasarkan perhitungan indeks kegiatan dan jumlah titik reses yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.
“Jadi itu bukan kenaikan. Itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Kalau periode 2019–2024, indeks dan jumlah titiknya berbeda. Nah, untuk periode 2024–2029, indeks dan titiknya juga berbeda, sehingga angkanya pun berbeda,” kata Dasco saat dihubungi, Sabtu (11/10/2025).
Ia menambahkan, usulan penyesuaian dana reses bukan berasal dari anggota DPR, melainkan dari pihak Sekretariat Jenderal DPR yang menyesuaikan dengan kebutuhan kegiatan di lapangan. “Yang mengusulkan itu Kesekretariatan Jenderal. Anggota DPR hanya menjalankan saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa dana reses tidak diberikan langsung kepada anggota DPR sebagai dana pribadi, melainkan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan serap aspirasi di daerah pemilihan (dapil).
“Reses ini adalah kegiatan untuk menyerap aspirasi masyarakat konstituen dengan berbagai bentuk, seperti bakti sosial dan lain-lain, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan di dapil masing-masing,” jelasnya.
Dasco juga meluruskan persepsi publik bahwa kegiatan reses tidak dilakukan setiap bulan. Menurutnya, anggota DPR melaksanakan reses hanya empat hingga lima kali dalam satu tahun.
“Reses dilakukan dalam setahun antara empat atau lima kali, bukan tiap bulan. Anggota DPR hanya menjalankan tugas yang sudah dirancang Kesekjenan DPR, termasuk jumlah indeks dan titik kegiatan,” pungkasnya.
(HP)