Jakarta, Suarabersama.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini mengungkap modus operandi yang digunakan oleh perusahaan asing untuk mencoba menguasai pulau-pulau di Indonesia, terutama di wilayah terluar. Hal ini terungkap setelah KKP melakukan penyegelan sementara terhadap dua resort di Pulau Maratua, Berau, Kalimantan Timur. Resort-resort tersebut, yang dikelola oleh PT MID dan PT NMR, diduga tidak memiliki dokumen izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Modus yang digunakan, menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, melibatkan pembangunan resort atau usaha pariwisata oleh perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA). Pada awalnya, mereka mempekerjakan tenaga kerja lokal Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu, para pekerja lokal tersebut diberhentikan dan digantikan oleh pekerja asing, yang kemudian menguasai pulau tersebut. Ini menjadi ancaman nyata bagi kedaulatan Indonesia, karena situasi semacam ini pernah terjadi sebelumnya, seperti dalam kasus pencaplokan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
“Modusnya, seperti yang dulu terjadi di Sipadan dan Ligitan, pulau tersebut dia kelola oleh PMA. Kemudian karyawannya itu orang Indonesia, WNI. Nah, lambat laun terus-terusan karyawan tersebut, yang WNI terutama, mereka satu per satu di-PHK nih,” kata Ipunk dalam konferensi pers di KKP, Senin (23/9), melansir detikfinance.
Untuk menghindari perampasan pulau-pulau terluar oleh pihak asing, KKP telah bekerja sama dengan masyarakat lokal melalui kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas). Mereka bertugas memantau dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di pulau-pulau kecil, terutama yang berada di wilayah terpencil yang tidak memiliki akses sinyal atau pengawasan rutin. KKP menegaskan jika tidak mengambil langkah tegas, dikhawatirkan pulau-pulau ini dapat jatuh ke tangan asing, seperti yang telah terjadi.
(HP)



