Jakarta, Suarabersama.com – Aceh kembali menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Berdasarkan laporan awal tahun 2025, Polda Aceh telah mengidentifikasi dua kasus TPPO di wilayah tersebut, jumlah yang hampir menyamai total kasus sepanjang tahun 2024, yang tercatat sebanyak tiga kasus.
Kabagbinopsnal Krimum Polda Aceh, AKBP Benny Bathara, M.I.K., mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para pelaku semakin beragam. Tawaran pekerjaan dengan gaji besar masih menjadi cara utama untuk memikat korban, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit. Selain itu, pelaku sering memanfaatkan pendekatan pribadi, seperti komunikasi intensif melalui video call, untuk membangun kepercayaan calon korban.
“Modus ini membuat banyak korban merasa aman dan percaya, padahal mereka justru sedang dijebak untuk dieksploitasi, baik secara fisik maupun mental,” ujar AKBP Benny, Rabu (08/01/2025).
Menanggapi peningkatan kasus, Polda Aceh bekerja sama dengan gugus tugas TPPO, melibatkan berbagai instansi, termasuk pemerintah daerah, keluarga korban, dan masyarakat setempat. Upaya ini bertujuan mencegah dan menangani kasus perdagangan orang secara komprehensif.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Aceh aktif menyosialisasikan tanda-tanda perdagangan orang kepada masyarakat. Warga diimbau untuk tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa prosedur yang jelas. “Kesadaran masyarakat adalah kunci untuk memutus rantai perdagangan manusia,” tegas AKBP Benny.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat desa (gampong) sebagai garda terdepan. Aparat desa dan Babinkamtibmas diharapkan dapat menjadi penghubung informasi dan pelaporan indikasi perdagangan orang.
“Dengan kolaborasi yang kuat antara masyarakat dan aparat, kita bisa melindungi warga Aceh dari jebakan perdagangan orang yang merugikan banyak pihak,” pungkas AKBP Benny.
(HP)