Washington DC, 16 Juli 2025 — Setelah melalui proses diplomasi ekonomi intensif selama lebih dari tiga bulan, Indonesia dan Amerika Serikat akhirnya mencapai titik temu dalam perundingan dagang bilateral. Presiden AS Donald Trump secara resmi mengumumkan bahwa tarif impor atas produk asal Indonesia diturunkan dari 32 persen menjadi 19 persen.
Langkah ini menyusul kebijakan tarif tinggi yang sempat diberlakukan AS pada April 2025, yang kala itu memicu kekhawatiran terhadap prospek ekspor dan investasi Indonesia. Sebagai bagian dari perjanjian baru, Trump menegaskan bahwa ekspor produk AS ke Indonesia tidak akan dikenakan tarif sama sekali.
“Indonesia akan membayar tarif 19 persen, dan kami tidak akan membayar apa pun,” tulis Trump melalui platform Truth Social miliknya. Ia juga menyebut telah melakukan negosiasi langsung dengan Presiden Indonesia dan menyebut kesepakatan ini sebagai “langkah besar bagi kedua negara.”
Tarif sebesar 19 persen ini menempatkan produk Indonesia satu tingkat di bawah Vietnam, yang saat ini dikenai tarif 20 persen oleh AS. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia juga menyetujui pembelian produk-produk energi dan pertanian AS senilai total lebih dari 19 miliar dolar AS, serta 50 unit pesawat Boeing.
Tak hanya itu, kesepakatan ini juga mencakup klausul untuk mencegah praktik pengalihan barang asal China ke AS melalui Indonesia, sebagai bagian dari strategi Trump untuk memperkecil defisit perdagangan AS dan memperkuat posisi industri domestik.
Menanggapi tekanan tarif sebelumnya, pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik aktif, termasuk mempercepat negosiasi perdagangan dan menyusun strategi respons yang mencakup pelonggaran TKDN, reformasi perizinan investasi, hingga pembukaan peluang impor produk utama asal AS seperti gandum dan migas.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa kesepakatan ini akan mengarah pada neraca dagang yang lebih sehat dan hubungan ekonomi yang lebih strategis antara kedua negara. “Kita manfaatkan momen ini untuk memperkuat kerja sama dua arah yang lebih berimbang,” jelasnya.
Kesepakatan yang dicapai pada 15 Juli ini menjadi penanda penting dalam dinamika perdagangan global, serta menunjukkan kemampuan Indonesia dalam merespons tekanan dagang dengan pendekatan negosiasi yang strategis.



