Jakarta, Suarabersama.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa kepastian mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% bergantung pada keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Sebelumnya, kebijakan tersebut direncanakan akan mulai berlaku pada tahun 2025.
“Kita tunggu saja pembahasan selanjutnya bersama dengan Presiden Terpilih,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu, saat ditemui di DPR RI, Selasa (17/9/2024).
Mengenai apakah penerimaan perpajakan untuk tahun depan sudah mencakup PPN 12%, Febrio menjelaskan bahwa pihaknya melakukan intensifikasi dan ekstentifikasi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Tentunya menu-menu reformasi harus terus kita lanjutkan, karena kita melihat perekonomian juga sudah mulai menunjukkan ruang untuk kita bisa tumbuh. Walaupun ekonomi global masih sangat menantang. Jadi kita akan terus bisa melihat bagaimana ekonomi tumbuh dengan baik tetapi rasio pajak bisa kita jaga stabil,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Anggaran Said Abdullah menambahkan bahwa penerimaan perpajakan tahun depan belum mencakup perhitungan jika PPN 12% diberlakukan di 2025. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini perlu dibahas kembali dengan pemerintah baru bersama Komisi XI DPR RI.
“Belum, 2024 di antaranya itu tidak termasuk PPN 12% dari 11% ke 12%. Kita nggak berkehendak menaikkan itu. Karena itu nanti ketentuan baru di tahun 2025 pemerintah meminta persetujuan Komisi XI,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyatakan bahwa dirinya masih berkoordinasi dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025.
“Kita terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan presiden terpilih,” kata Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (27/8/2024).
Ia menjelaskan bahwa ada beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang masih perlu dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih, baik dari sisi penerimaan maupun belanja negara. Selain PPN, juga termasuk kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Kepastian mengenai berbagai program tersebut akan diumumkan oleh Prabowo setelah pelantikan presiden.
“Untuk kebijakan yang memiliki dampak sosial, politik dan ekonomi yang cukup luas, nanti presiden terpilih yang akan menetapkan dan menyampaikan. Kami terus berkoordinasi dengan intensif,” ujar Sri Mulyani.
(XLY)