Suara Bersama

Kenaikan PPN 12% pada 2025: Kebijakan, Penundaan, dan Dampaknya bagi Masyarakat

Jakarta, Suarabersama – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat sebesar 1% dari 11% menjadi 12% mulai awal 2025. Kenaikan ini menjadi yang kedua setelah sebelumnya naik dari 10% ke 11% pada 2022.

 

Ada wacana bahwa kenaikan PPN ini akan ditunda. Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan stimulus untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

 

“Sepertinya akan ditunda. Kita tunggu kebijakan ini berjalan dulu. (Apakah sambil menanti stimulus?) Ya, kurang lebih begitu,” ujar Luhut saat ditemui di TPS 004, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/11).

 

Namun, dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa (3/12), Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono, menegaskan bahwa rencana kenaikan PPN tetap berlaku pada 1 Januari 2025, dengan beberapa sektor dikecualikan.

 

“Kita masih dalam proses menuju ke sana. Namun, dalam rangka menjaga daya beli masyarakat, ada pengecualian untuk sektor tertentu seperti kebutuhan dasar, kesehatan, dan pendidikan,” ujarnya.

 

Parjiono juga menyebut bahwa subsidi akan menjadi penopang kebijakan ini. Ia menambahkan bahwa insentif perpajakan selama ini cenderung lebih banyak dinikmati oleh kalangan menengah ke atas.

 

“Daya beli tetap menjadi prioritas, dan subsidi akan kita perkuat. Tetapi, insentif pajak lebih banyak dimanfaatkan oleh kelompok menengah atas,” tambahnya.

 

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa potensi penundaan kenaikan PPN sebesar 1%, sebagaimana disampaikan Luhut, belum dibahas secara resmi di tingkat pemerintah.

 

“Belum, sejauh ini belum ada pembahasan,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

 

Menurut Hartono dari Ditjen Pajak, kenaikan tarif PPN sebesar 1% memang akan berdampak pada harga, namun bukan satu-satunya penyebab naiknya harga barang. Faktor lain seperti permintaan dan penawaran di pasar juga turut berpengaruh.

 

Dia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini hanya akan menambah harga konsumen sekitar 0,90%, bukan 9%. Sebagai contoh, jika harga barang Rp100.000 dengan tarif PPN 11%, pembeli membayar Rp111.000. Dengan tarif 12%, pembeli akan membayar Rp112.000, sehingga ada kenaikan harga sebesar Rp1.000 atau 0,90%.

 

Pengamat ekonomi Prianto Budi Saptono menyebut bahwa kenaikan tarif ini memiliki dasar hukum kuat, yakni Pasal 7 Ayat (1) huruf b UU PPN hasil revisi UU HPP. Secara substantif, kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan rasio pajak dengan memperluas objek pajak dan menaikkan tarifnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve − 11 =