Suara Bersama

Kemkomdigi Tindak 8.086 Konten Judi Online dalam Sepekan, Ajak Masyarakat Waspadai Rekening Pengepul

Jakarta, Suarabersama.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) terus memperkuat upaya pemberantasan judi online. Pada hari Jumat (8/11), Kemkomdigi mengumumkan telah menindak 8.086 konten perjudian online dalam waktu seminggu, termasuk menurunkan 6.722 situs web, 954 konten di platform Meta, 279 file sharing, 77 konten di Google/YouTube, dan 54 di platform X.

Sejak Kabinet Merah Putih mulai bekerja pada 20 Oktober 2024, hingga 8 November 2024, Kemkomdigi secara akumulatif telah menindak total 249.503 konten perjudian online. Penindakan terbaru adalah terhadap akun populer @dewi69official yang memiliki 99.700 pengikut, yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan konten negatif. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas perjudian online tanpa pandang bulu, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafid,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, dalam keterangan pers di Jakarta.

Waspadai Rekening Pengepul Judi Online

Selain menindak konten perjudian, Prabu, sapaan akrab Prabunindya, juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya yang mengancam terkait praktik ilegal lainnya, seperti perekrutan pengepul rekening untuk mendukung transaksi judi online. Para pengepul rekening sering kali dibujuk dengan janji iming-iming bayaran tinggi untuk membuka atau meminjamkan rekening bank mereka untuk digunakan sebagai perantara transaksi judi online.

Prabu menegaskan bahwa praktik ini sangat berbahaya dan ilegal. “Mereka bertindak sebagai perantara untuk menyamarkan transaksi judi online. Tanpa disadari, rekening tersebut bisa digunakan untuk kegiatan ilegal lainnya, termasuk pencucian uang,” katanya.

Menurut Prabu, pemilik rekening yang disalahgunakan untuk transaksi judi online bisa terjerat masalah hukum serius dan reputasi keuangan yang buruk, termasuk pemblokiran layanan perbankan dan keterlibatan dalam tindakan kriminal.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan cepat. “Jika ada tawaran untuk membuka rekening dengan tujuan yang tidak jelas atau untuk ‘investasi’ yang menggiurkan, segeralah melakukan pengecekan. Jangan mudah tergiur karena risikonya sangat besar,” ujar Prabu.

Layanan Pelaporan Konten Negatif

Kemkomdigi terus mendorong peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten negatif, termasuk judi online, untuk mendukung pemberantasan kejahatan siber tersebut. Masyarakat bisa melaporkan melalui berbagai kanal yang telah disediakan, seperti portal Aduankonten.id, layanan WhatsApp di nomor 0811-9224-545, WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, serta portal Aduannomor.id untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler.

Untuk laporan terkait rekening bank atau e-wallet yang terlibat dalam tindak pidana, masyarakat bisa mengakses Cekrekening.id. Prabu mengingatkan, “Judi online bukan hanya merugikan secara materi, tapi juga dapat merusak reputasi finansial dan berisiko membawa masalah hukum yang serius. Judol adalah penipuan, Judol bikin bobol!”

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × five =