Suara Bersama

Kementerian Investasi terbitkan 10 juta izin usaha

Jakarta, Suarabersama.com – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan bahwa mereka telah menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem pendaftaran terintegrasi, yaitu Online Single Submission (OSS), yang mempermudah pelaku usaha dan investor. Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa, di Jakarta pada hari Minggu, menjelaskan bahwa sejak peluncuran OSS pada Agustus 2021, jumlah kumulatif NIB yang terdaftar terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Tina Talisa menyampaikan, “Sistem OSS semakin banyak dikenal dan digunakan oleh masyarakat luas. Lonjakan penerbitan NIB ini menandakan bahwa kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas sudah semakin tinggi. Alhamdulillah, ini merupakan suatu prestasi yang patut kita banggakan dan syukuri.”

Dia menjelaskan bahwa dengan adanya OSS, calon pebisnis tidak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Efisiensi dalam proses perizinan ini adalah bagian dari komitmen Kementerian Investasi/BKPM untuk memajukan iklim investasi yang berkelanjutan.

Tina merinci bahwa NIB yang terdaftar didominasi oleh skema bisnis Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan total 9.909.900 izin usaha, diikuti oleh usaha menengah sebanyak 28.303 NIB, dan usaha besar dengan 61.816 NIB.

Lebih lanjut, Tina menilai bahwa pencapaian 10 juta NIB yang terdaftar melalui sistem OSS pada bulan Agustus ini menjadi hadiah istimewa untuk Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79. Ini juga berfungsi sebagai pengingat untuk terus meningkatkan pelayanan publik. “Momen 10 juta NIB di ulang tahun OSS bulan ini menjadi kado spesial pada peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia. Bukan untuk berpuas diri, namun menjadi momen refleksi bagi kami untuk memberikan layanan yang lebih baik. Terima kasih kepada teman-teman pelaku usaha yang terus memberikan masukan kepada kami,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memastikan bahwa mereka akan mempermudah investasi di Indonesia dengan mengimplementasikan skema proses fasilitas dari awal hingga akhir (end to end) untuk menarik investor. Kemudahan ini mencakup pendampingan dalam penjajakan rencana investasi, layanan konsultasi, fasilitasi perizinan, serta menjembatani komunikasi dengan pihak terkait.

 

(XLY)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 + twelve =