JAKARTA, suarabersama.com — Kementerian Hak Asasi Manusia menilai penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus berpotensi menghadapi kompleksitas hukum, terutama karena melibatkan unsur sipil dan militer.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan perkara tersebut memiliki dimensi hak asasi manusia yang kuat sehingga tidak bisa diperlakukan sebagai kasus pidana biasa.
Menurutnya, perhatian dari berbagai lembaga HAM, baik nasional maupun internasional, menjadi indikator penting bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara hati-hati dan berlandaskan prinsip HAM.
Munafrizal menekankan pentingnya koordinasi antara TNI dan Polri untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dalam proses hukum. Ia mengingatkan potensi persoalan terkait penentuan pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut.
Saat ini, kepolisian disebut telah mengumpulkan saksi dan bukti, sementara pihak militer melalui polisi militer telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan jika tidak segera diselaraskan.
“Kejelasan forum peradilan sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi dualisme penanganan di publik,” ujarnya.
Sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum korban dan pegiat HAM, mendorong agar kasus ini disidangkan di peradilan umum guna membuka peluang mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Munafrizal menambahkan, jika terjadi perbedaan pandangan terkait kewenangan, penyelesaian dapat ditempuh melalui Mahkamah Agung yang memiliki otoritas memutus sengketa kewenangan mengadili.
Kementerian HAM menegaskan, koordinasi lintas lembaga dan kepastian hukum menjadi kunci agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. (kls)



