Jakarta, Suarabersama.com – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan pendalaman dan proses verifikasi terkait dugaan adanya penerima bantuan sosial (bansos) yang memakai rekening bantuannya untuk aktivitas judi online (judol).
“Ini sedang didalami karena surat resminya baru kita terima pekan lalu dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, yang membahas data penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa apabila benar terbukti ada penerima bansos yang menyalahgunakan dana bantuan untuk berjudi secara daring, maka Kemensos akan mengambil tindakan tegas berupa penghentian penyaluran bantuan tersebut.
“Kalau benar-benar melanggar tentu kita coret (sebagai penerima bansos). Tetapi kalau misalnya dimanfaatkan oleh orang lain, tentu kita akan dalami bersama PPATK,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan temuan mengejutkan: sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) diduga terlibat dalam praktik judi online (judol) sepanjang tahun 2024.
Dari data tersebut, total dana yang didepositokan ke platform judi daring oleh para pemilik NIK penerima bansos mencapai Rp957 miliar, dengan jumlah transaksi mencapai 7,5 juta kali selama satu tahun.
Temuan ini terungkap setelah Kementerian Sosial menyerahkan seluruh data NIK penerima bansos ke PPATK, sebagai bagian dari upaya memverifikasi dan meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial.
Menindaklanjuti hasil temuan tersebut, Kementerian Sosial menggandeng PPATK untuk bekerja sama guna memastikan agar bantuan yang diberikan benar-benar jatuh kepada pihak yang berhak, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin efektivitas dan ketepatan sasaran bansos.