Suara Bersama

Kemensos Buka Opsi Reaktivasi Otomatis PBI JKN bagi Pasien Kronis

Jakarta, Suarabersama.com – Kementerian Sosial (Kemensos) membuka peluang reaktivasi otomatis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta yang dinonaktifkan, khususnya mereka yang menderita penyakit kronis dan katastropik.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan kebijakan tersebut dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI bersama pemerintah di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pembenahan ekosistem jaminan sosial kesehatan nasional.

“Selain reaktivasi reguler, kami membuka opsi untuk mereaktivasi otomatis kepada 100.000 PBI nonaktif yang menderita sakit kronis dan katastropik. Ini kita dapat datanya dari BPJS Kesehatan,” kata dia.

Selain mekanisme reaktivasi otomatis, Kemensos juga menetapkan kebijakan khusus dalam kondisi tertentu, seperti bencana, status orang telantar, atau situasi yang mengancam keselamatan jiwa. Dalam kondisi tersebut, seseorang tetap dapat memperoleh PBI meski berada di luar kelompok desil penerima yang ditetapkan.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Tahun 2026 sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kelompok rentan yang menghadapi risiko kesehatan serius.

Di sisi lain, sebagian peserta PBI nonaktif juga diarahkan untuk beralih ke kepesertaan mandiri atau dibiayai oleh pemerintah daerah, khususnya di wilayah yang telah mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

“Kami laporkan bahwa tahun lalu misalnya, kita menonaktifkan 13,5 juta penerima bantuan iuran. Ada 87.591 yang melakukan reaktivasi. Kemudian, ada juga yang berpindah ke segmen mandiri, dari 13 juta yang kita nonaktifkan itu berpindah ke segmen mandiri,” ujarnya.

Menurut Mensos, data tersebut menunjukkan bahwa proses penonaktifan dilakukan secara tepat sasaran. Sebagian peserta dinilai telah mampu membayar secara mandiri, sementara peserta lain langsung dibiayai oleh pemerintah daerah di wilayah UHC melalui APBD.

Kemensos juga mengungkapkan masih adanya ketidaktepatan sasaran dalam kepesertaan PBI JKN berdasarkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2025.

Berdasarkan data tersebut, penduduk pada kelompok desil 1 hingga 5 yang seharusnya menjadi penerima PBI JKN masih banyak yang belum terakomodasi. Sebaliknya, sebagian penduduk pada kelompok desil 6 hingga 10 dan kelompok non-desil justru masih tercatat sebagai penerima bantuan.

Jumlah penduduk desil 1–5 yang belum menerima PBI JKN tercatat lebih dari 54 juta jiwa, sementara penduduk desil 6–10 dan kelompok non-desil yang masih tercatat sebagai penerima mencapai lebih dari 15 juta jiwa. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 5 =