Suara Bersama

Kemenlu RI Tegaskan Tindakan WNI di Forum PBB Cederai Hukum Internasional

Jakarta, Suarabersama.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengonfirmasi adanya tindakan sejumlah individu yang dinilai tidak sesuai dengan hukum internasional dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam keterangan resmi, Kemlu menyebutkan bahwa aksi tersebut mencederai fungsi dari forum internasional yang diadakan untuk membahas isu-isu penting terkait masyarakat adat.

Aksi tersebut terjadi dalam forum United Nations Permanent Forum on Indigenous Issues (UNPFII), sebuah badan penasihat Dewan Ekonomi dan Sosial PBB yang memiliki mandat untuk menangani berbagai isu sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat adat di seluruh dunia. Forum ini bertujuan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat adat serta membahas kolaborasi antar negara dengan pandangan serupa mengenai hak-hak mereka.

Namun, Juru Bicara Kemlu RI, Roy Soemirat, menyatakan bahwa beberapa individu memanfaatkan kehadirannya dalam forum ini untuk menyuarakan tuntutan yang bertentangan dengan tujuan asli forum. “Sayangnya, memang ada beberapa individu yang menyalahgunakan kehadirannya di forum tersebut untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan penyelenggaraan forum itu sendiri,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Aksi tersebut semakin viral setelah video yang menunjukkan sekelompok WNI mengacungkan tulisan “Free Aceh, Maluku, Papua” di dalam forum PBB beredar di media sosial. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk menanggapi kejadian tersebut melalui mekanisme diplomatik.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 − 13 =