Jakarta, Suarabersama.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, yang diizinkan untuk melanjutkan kegiatan ekspor-impor meskipun dinyatakan pailit. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memfasilitasi proses tersebut sesuai arahan pemerintah.
“Setelah adanya kurator, kegiatan ekspor-impor sempat terhenti. Namun, Bea Cukai akan membantu agar Sritex dapat melanjutkan kegiatan ekspor-impor mereka,” ungkap Deni, dalam keterangannya, dikutip kamis (31/10/2024).
Deni menambahkan bahwa dengan dibukanya izin ini, Sritex diharapkan dapat menyelesaikan kontrak-kontrak yang telah ada. Namun, ia belum dapat memastikan apakah perusahaan diperbolehkan untuk menerima kontrak baru. “Kontrak-kontrak baru belum menjadi pembahasan saat ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa Ditjen Bea Cukai telah memberikan izin kepada Sritex untuk melakukan ekspor. Keputusan ini diambil setelah diskusi antara Sritex, kurator, dan Bea Cukai.
Airlangga menekankan bahwa meskipun Sritex telah diizinkan untuk melakukan ekspor-impor, pengelolaan perusahaan saat ini berada di tangan kurator yang ditunjuk oleh pengadilan. “Langkah-langkah selanjutnya mengenai Sritex akan diputuskan oleh hakim pengawas,” jelasnya.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kelanjutan bagi Sritex dalam menjalankan aktivitas bisnisnya di pasar internasional, meskipun dalam situasi pailit.
(HP)



