Suara Bersama

Kemenkeu: Pelanggan QRIS Tidak Akan Kena Beban PPN Tambahan

Jakarta, Suarabersama – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan membebani pelanggan yang bertransaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau layanan serupa. Dengan demikian, pelanggan tidak akan dikenakan biaya tambahan PPN untuk transaksi yang dilakukan melalui platform pembayaran digital tersebut.

“Transaksi melalui QRIS dan platform sejenis tidak akan menambah beban PPN bagi pelanggan,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, dalam pernyataan tertulis yang diterbitkan pada Senin (23/12/2024).

QRIS, yang merupakan sistem pembayaran digital yang menghubungkan merchant (penjual) dan customer (pembeli), telah menjadi alat yang semakin memudahkan transaksi dengan memanfaatkan teknologi finansial (fintech). Febrio menjelaskan bahwa meskipun PPN dikenakan pada transaksi yang menggunakan sistem fintech, beban PPN tersebut sepenuhnya ditanggung oleh merchant berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/PMK.03/2022 mengenai Pajak Penghasilan dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

“Dengan adanya kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, pelanggan yang menggunakan QRIS tetap tidak akan dikenakan biaya tambahan,” tegas Febrio.

Sebagai ilustrasi, jika seorang konsumen membeli televisi seharga Rp 5.000.000, PPN yang dikenakan atas transaksi tersebut adalah 12% dari harga barang, yakni sebesar Rp 550.000, sehingga total yang harus dibayar menjadi Rp 5.550.000. Perbedaan utamanya, meskipun pembayaran dilakukan dengan QRIS atau metode lain, total harga yang dibayar oleh pelanggan tetap sama.

Berikut adalah klarifikasi resmi dari Kemenkeu terkait pemberitaan mengenai dampak kenaikan PPN terhadap transaksi dengan menggunakan QRIS:

Jakarta, 22 Desember 2024

Terkait dengan isu yang beredar mengenai pengaruh kenaikan PPN 12% terhadap transaksi yang menggunakan QRIS, kami ingin memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Penggunaan QRIS dan platform pembayaran digital lainnya tidak menambah beban PPN untuk pelanggan. QRIS adalah alat pembayaran yang memfasilitasi transaksi antara merchant dan pelanggan sesuai dengan nilai transaksi, dengan memanfaatkan teknologi finansial.
  2. PPN memang dikenakan pada transaksi yang menggunakan fintech, termasuk QRIS. Namun, beban PPN atas transaksi QRIS sepenuhnya ditanggung oleh merchant, sesuai dengan ketentuan dalam PMK 69 Tahun 2022.
  3. Meskipun tarif PPN naik dari 11% menjadi 12%, pelanggan yang bertransaksi menggunakan QRIS tetap tidak akan dikenakan biaya tambahan.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian Anda.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal
Ttd.
Febrio Kacaribu

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen − 11 =