Suara Bersama

Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 25,8 Triliun

Jakarta, Suarabersama.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah berhasil mengumpulkan total penerimaan sebesar Rp 25,88 triliun dari sektor ekonomi digital hingga akhir Juni 2024. Pencapaian tersebut mencakup berbagai jenis pajak, di antaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp 20,8 triliun. Selain itu, pajak dari transaksi kripto mencapai Rp 798,84 miliar, sedangkan pajak fintech dari P2P lending menyumbang Rp 2,19 triliun. Terakhir, pajak yang diatur melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga ikut serta dengan sumbangan sebesar Rp 2,09 triliun.

Pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN hingga Juni 2024, dengan 159 di antaranya telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE, menyumbangkan sebagian besar dari total PPN PMSE yang terkumpul. DJP mencatat bahwa penerimaan pajak kripto hingga Juni 2024 mencapai Rp 798,84 miliar, yang berasal dari berbagai jenis transaksi seperti PPh 22 dan PPN DN atas transaksi di exchanger.

Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech mencapai Rp 2,19 triliun, yang terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh WPDN dan BUT, PPh 26 atas bunga pinjaman dari WPLN, serta PPN DN atas setoran masa. Penerimaan dari pajak SIPP, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital, juga signifikan dengan jumlah Rp 2,09 triliun yang terhimpun hingga Juni 2024.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menekankan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang beroperasi di Indonesia untuk memastikan adilnya persaingan antara usaha digital dan konvensional. Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor ekonomi digital lainnya seperti transaksi kripto dan fintech, serta transaksi pengadaan barang dan jasa melalui SIPP.

(XLY)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 + ten =