Jakarta, Suarabersama.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar di kawasan Cagar Alam Napabalano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersebut merupakan hasil operasi pengamanan hutan yang dilakukan tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Balai KSDA Sulawesi Tenggara sejak Rabu (18/2). Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan konservasi tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut, Ali Bahri, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam pengungkapan kasus ini.
“Pentingnya sinergi antar-lembaga dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada BKSDA Sultra, Korwas PPNS Polda Sultra, Polsek Tampo, Koramil Tampo, dan masyarakat Tampo, yang telah bersinergi dalam mengungkap kasus ini. Kami akan segera melaksanakan pemberkasan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Ali Bahri.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait suara mesin pemotong kayu (chainsaw) yang terdengar di dalam kawasan Cagar Alam Napabalano. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti petugas hingga akhirnya ditemukan aktivitas pengolahan kayu jati secara ilegal.
Tim menemukan satu pohon jati berukuran besar yang telah dipotong menjadi tiga bagian. Bagian tengah kayu memiliki panjang 475 cm dengan diameter 80 cm. Aparat juga berhasil menggagalkan upaya pengangkutan kayu menggunakan satu mobil tanpa nomor polisi.
Tersangka R sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan dan mengakui keterlibatannya dalam pemuatan kayu hasil pembalakan liar tersebut.
Dalam penindakan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dan satu batang log kayu jati berukuran panjang 475 cm dengan diameter 80 cm. Barang bukti tersebut kini dititipkan di Polsek Tampo.
Dengan status tersangka, R terancam hukuman penjara maksimal 11 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)



