Jakarta, Suarabersama.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan aktor utama di balik aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, yang berada di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), segera menjalani proses persidangan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom, menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka MH selaku pemodal dan penanggung jawab utama tambang ilegal tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses penuntutan.
“Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan. Selain itu, sinergisitas dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kaltim menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus ini,” tuturnya.
Leonardo menjelaskan, penyidikan terhadap MH merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada Februari 2022. Dalam operasi tersebut, empat operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT diamankan saat tengah melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Kegiatan ilegal itu berlangsung di area penghijauan atau green belt Waduk Samboja yang secara administratif termasuk dalam wilayah IKN. Penambangan tersebut dinilai melanggar hukum karena dilakukan di kawasan hutan konservasi.
Berkas perkara tersangka MH resmi diserahkan ke Kejati Kaltim pada Senin (29/12/2025) bersama barang bukti berupa empat unit ekskavator. Atas perbuatannya, MH terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penindakan terhadap praktik tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya memberikan efek jera dan menyelamatkan hutan dari kerusakan ekologis.
“Kami optimistis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks”, tutur Dwi Januanto Nugroho.
Sebelumnya, Dwi juga mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat aktivitas penambangan batubara ilegal di Tahura Bukit Soeharto diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun. Kerugian tersebut mencerminkan hilangnya penerimaan negara sekaligus kerusakan sumber daya alam di kawasan konservasi yang kini masuk dalam delineasi IKN. (*)



