Suara Bersama

Kemenhub Bersama Kementerian Terkait Hitung Penurunan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

Jakarta, Suarabersama – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menurunkan harga tiket pesawat sebelum libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Perhubungan, Suntana.

Suntana mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) serta Kemenko Bidang Perekonomian, untuk menghitung besaran penurunan harga tiket pesawat. Ia juga menambahkan bahwa diskusi dengan pihak maskapai sudah dilakukan.

“Seperti arahan dari Presiden Prabowo, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kementerian Perekonomian dan Kementerian Infrastruktur, serta kementerian lain, untuk menghitung penurunan harga tiket. Kami juga sudah berdiskusi dengan pihak maskapai mengenai hal ini,” ujar Suntana saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

Dia memastikan bahwa harga tiket pesawat akan turun, setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi harga tiket, termasuk biaya operasional dan beban lainnya.

Namun demikian, Suntana belum bersedia membocorkan persentase penurunan harga tiket pesawat, karena angka tersebut masih dalam perhitungan. Meskipun begitu, dia menargetkan keputusan mengenai penurunan harga tiket akan diumumkan sebelum liburan panjang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

“Target kita adalah sebelum libur Nataru. Ini akan menjadi kado spesial untuk Natal dan Tahun Baru,” kata Suntana.

Mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang direncanakan berlaku tahun depan, yang dapat berdampak pada harga tiket pesawat, Suntana menyatakan bahwa aturan tersebut bersifat fleksibel. Ia menjelaskan bahwa beberapa sektor yang langsung terkait dengan kepentingan publik, termasuk transportasi udara, kemungkinan besar akan dikecualikan dari penerapan tarif PPN.

“PPN itu sifatnya fleksibel. Beberapa sektor yang berhubungan langsung dengan masyarakat bisa saja tidak dikenakan PPN, tergantung kebijakan lebih lanjut,” pungkasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × one =