Jakarta, Suarabersama.com – Kementerian Dalam Negeri mewajibkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk membentuk sekaligus memperkuat kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai langkah menghadapi berbagai potensi ancaman bencana.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menjelaskan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD.
“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” kata Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Permendagri yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 itu disusun untuk memperkuat posisi dan peran BPBD di seluruh Indonesia, seiring meningkatnya kompleksitas ancaman bencana serta kebutuhan akan penanggulangan yang lebih efektif di tingkat daerah.
Salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut adalah penetapan kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah. Dengan ketentuan ini, jabatan kepala BPBD tidak lagi dirangkap secara ex officio oleh sekretaris daerah.
Selain itu, BPBD ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan, sehingga memiliki kewenangan dan struktur kerja yang lebih mandiri.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 juga mengatur kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi serta kabupaten dan kota. Aturan ini mencakup penyesuaian unsur pengarah BPBD yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Di dalam regulasi tersebut, turut diatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB, dengan memperhatikan jumlah penduduk, kapasitas APBD, luas wilayah, serta potensi dan tingkat risiko bencana di daerah.
Regulasi ini juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan dampak bencana.
Safrizal menegaskan pengaturan tersebut dirancang agar kapasitas kelembagaan BPBD sejalan dengan tingkat risiko bencana yang dihadapi masing-masing daerah.
“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” tuturnya. (hni)



