Suara Bersama

Kemenag Imbau Waspadai Penipuan Haji Tanpa Antre

Jakarta, Suaarbersama.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan promosi ibadah haji tanpa antre atau haji jalur cepat yang tidak melalui prosedur resmi. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menegaskan bahwa praktik semacam itu berisiko tinggi dan dapat merugikan jamaah secara spiritual maupun hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi praktik penipuan atau promosi haji tanpa antre dengan jalur tidak resmi,” ujarnya dalam konferensi pers penyelenggaraan haji 2025 yang digelar secara daring dari Jakarta, Senin (5/5).

Fauzin menjelaskan bahwa ibadah haji hanya dapat dilaksanakan menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ia memperingatkan bahwa penggunaan visa selain untuk berhaji—seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis—tidak sah dan dapat berujung pada sanksi berat.

“Siapa pun yang berhaji tanpa visa resmi dapat dikenai sanksi tegas dari Pemerintah Arab Saudi, termasuk penahanan, deportasi, hingga larangan masuk selama bertahun-tahun,” katanya.

Fauzin mengimbau masyarakat agar tidak mempertaruhkan ibadah sucinya dengan tergoda jalur cepat yang tidak sah. Ia juga meminta masyarakat lebih selektif dan memeriksa keabsahan program yang ditawarkan, demi menghindari penipuan berkedok haji.

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga melaporkan bahwa hingga hari ini, sebanyak 22.301 jamaah haji Indonesia telah tiba di Arab Saudi, yang tersebar dalam 57 kelompok terbang (kloter). Hari ini, sebanyak 13 kloter tambahan dengan total 5.114 calon haji dijadwalkan berangkat menuju Bandara Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen − 16 =