Suara Bersama

Kemenag dan Baznas Luncurkan BMM-MADADA, Solusi Cegah Pinjol

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggagas sebuah inisiatif baru bernama Baznas Microfinance Masjid (BMM) – Masjid Berdaya Berdampak (MADADA). Program ini diharapkan menjadi solusi alternatif yang konkret dalam mengatasi persoalan sosial ekonomi masyarakat, khususnya maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).

“Ini dua mata rantai yang merusak masyarakat. Melalui BMM-MADADA yang dikelola takmir masjid, kita dapat meminimalisasi orang agar tidak terjerumus pada judol dan pinjol,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat di Jakarta, Senin.

Arsad menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk mendorong peran masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat, salah satunya melalui skema pinjaman lunak bebas bunga.

Menurutnya, fenomena judi dan utang daring semakin merusak fondasi ekonomi keluarga. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang menerima bantuan sosial pemerintah justru terjerat ke dalam praktik-praktik ini.

34 Takmir Masjid Ikuti Pelatihan Awal

Untuk tahap awal, sebanyak 34 takmir masjid dari tiga provinsi—Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur—telah mengikuti bimbingan teknis sebagai calon pendamping implementasi program di wilayah masing-masing.

“Mereka disiapkan menjadi pendamping yang akan mengawal implementasi program di daerah masing-masing,” katanya.

Masjid Jadi Pusat Ekonomi Umat

BMM-MADADA dikembangkan untuk memperluas peran masjid, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat. Melalui pengelolaan dana umat, takmir masjid dapat menyalurkan pinjaman lunak kepada warga yang memiliki usaha, tetapi terkendala akses permodalan.

“Banyak umat punya semangat hidup dan inovasi usaha, tetapi tersendat modal. Pinjaman lunak sangat membantu karena tanpa bunga dan tidak menjerat seperti pinjol,” kata dia.

Dana pinjaman yang diberikan dalam program ini bersifat bergulir. Artinya, dana yang dikembalikan akan disalurkan kembali ke penerima manfaat baru. Dengan begitu, cakupan manfaat akan terus meluas seiring waktu.

“Pola ini menjadi solusi preventif agar masyarakat tidak mencari pembiayaan ilegal. Masjid dapat menjadi garda ekonomi umat sekaligus benteng dari pinjol dan judol,” kata Arsad. (*)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

9 + fourteen =