Suara Bersama

Kejaksaan Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari Kasus Ekspor CPO Wilmar Group

Jakarta, Suarabersama – Gedung Bundar Kejaksaan Agung di Jakarta menjadi sorotan pada Selasa (17/6/2025), setelah tumpukan uang pecahan Rp 100.000 terlihat menggunung di beberapa sisi ruangan. Diperkirakan ketinggian tumpukan mencapai dua meter dengan nilai sekitar Rp 2 miliar, meskipun itu hanya sebagian kecil dari total barang bukti yang disita.

Dalam konferensi pers, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa jumlah total uang yang berhasil disita dari perkara ini mencapai lebih dari Rp 11,8 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyitaan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah lembaga tersebut, baik dari sisi nilai maupun volume barang bukti.

Penyitaan ini merupakan hasil pengembalian dana dari lima perusahaan di bawah Wilmar Group, terkait kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022. Lima entitas korporasi yang terlibat adalah:

  • PT Multimas Nabati Asahan

  • PT Multinabati Sulawesi

  • PT Sinar Alam Permai

  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia

  • PT Wilmar Nabati Indonesia

Uang dalam jumlah fantastis ini sempat terancam hilang setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas terhadap para terdakwa. Meski demikian, upaya Kejaksaan Agung memastikan pengembalian aset negara tetap berjalan dan berhasil mengamankan dana triliunan rupiah tersebut.

Langkah penyitaan ini menjadi penegasan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor ekspor kelapa sawit yang memiliki dampak besar terhadap ekonomi nasional.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen − thirteen =