Jakarta, Suarabersama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula pada tahun 2015. Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 2015 hingga 2016, dituduh memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari penerbitan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada tahun 2015. Meskipun hasil Rapat Koordinasi antar Kementerian pada 12 Mei 2015 menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak memerlukan tambahan impor, Lembong tetap memberikan izin tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024) malam, menjelaskan bahwa izin yang dikeluarkan Lembong bertentangan dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang menyatakan bahwa hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor Gula Kristal Putih (GKP). Selain itu, izin impor ini tidak melibatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, serta tidak melalui proses rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Qohar mengungkapkan, akibat dari dugaan pelanggaran ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 400 miliar. “Kerugian negara disebabkan oleh praktik importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan penetapan ini, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menyelidiki dan mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
(HP)