Suara Bersama

Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Jakarta, Suarabersama – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah oleh Pertamina periode 2018-2023.

Dua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. Mereka bersama Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 dengan harga setara RON 92, yang mengakibatkan pembayaran impor produk kilang yang lebih tinggi dari seharusnya.

Maya Kusmaya dan Edward Corne juga memerintahkan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92, yang kemudian dijual dengan harga RON 92 (Pertamax), meskipun tidak sesuai dengan proses pengadaan yang benar. Pembayaran impor dilakukan dengan metode spot, yang menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga membayar harga lebih tinggi kepada mitra usaha.

Selain itu, mereka juga mengetahui dan menyetujui adanya mark up dalam kontrak pengiriman yang menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee secara melawan hukum. Kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp193,7 triliun, termasuk kerugian ekspor minyak mentah dan subsidi tahun 2023.

Maya Kusmaya dan Edward Corne disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven + 14 =