Suara Bersama

Kejagung Usut Klaster Baru Kasus Sritex dari Bank BNI, BRI, dan LPEI

Jakarta, Suarabersama.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan penyelewengan pencairan kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Kredit tersebut berasal dari tiga bank daerah, yaitu Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB, yang diduga tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian negara senilai lebih dari Rp1 triliun.

“Kerugian negara dari pemberian kredit ini kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028, yang saat ini tentunya masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Angka kerugian tersebut merupakan akumulasi dari kredit yang dikucurkan oleh Bank Jateng sebesar lebih dari Rp395 miliar, Bank BJB lebih dari Rp543 miliar, dan Bank DKI lebih dari Rp149 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, dana kredit yang seharusnya digunakan untuk operasional perusahaan malah diselewengkan untuk membayar utang ke pihak ketiga dan pembelian aset nonproduktif.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dari klaster pertama. Mereka terdiri dari Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, dua orang direktur dari Bank DKI, dua direktur dari Bank BJB, serta tiga direktur dari Bank Jateng.

Tak berhenti di sana, Kejagung juga tengah mendalami klaster kedua yang menyangkut dugaan keterlibatan sindikasi bank lain, termasuk Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sindikasi bank tersebut disebut-sebut telah memberikan fasilitas kredit kepada PT Sritex dengan nilai fantastis, mencapai Rp2,5 triliun.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 + eight =